Sidang Keliling di Babahrot, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Hadirkan Layanan Peradilan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Kamis, 11 Juni 2026 — Mahkamah Syar’iyah Blangpidie melaksanakan kegiatan sidang keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Blangpidie untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Sidang keliling merupakan salah satu program prioritas nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pada pelaksanaannya, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menyidangkan dua perkara gugatan yang masing-masing diperiksa oleh hakim tunggal, yaitu bapak Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H. dan ibu Ade Nidya Fernanda, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti bapak Faisal Reza, S.H. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses terhadap keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
#msaceh #ditjenbadilag


Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh