Sidang Keliling dan Mobile Court System (MCS) Digelar untuk Layani Masyarakat Kecamatan Bandar

ms-simpangtigaredelong.go.id | Bandar, 19 Mei 2026 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai wujud komitmen dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KUA Kecamatan Bandar.
Pelaksanaan sidang keliling ini diperuntukkan bagi para pihak berperkara yang berasal dari Kecamatan Bandar, Kecamatan Bener Kelipah, dan Kecamatan Mesidah. Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menyidangkan sebanyak 9 (Sembilan) perkara.

Selain pelaksanaan persidangan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan layanan Mobile Court System (MCS) guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi serta layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor mahkamah. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien.


Kegiatan sidang keliling dan layanan MCS ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam meningkatkan akses terhadap keadilan serta menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *