Sidang Keliling dan Mobile Court System Kembali Hadir di Gajah Putih

Sidang Keliling dan Mobile Court System Kembali Hadir di Gajah Putih

ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 13 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melaksanakan Sidang Keliling yang dipadukan dengan Mobile Court System (MCS) di Aula Kantor Camat Gajah Putih. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengikuti persidangan sekaligus memperoleh layanan administrasi pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong di Redelong.


Pelaksanaan Sidang Keliling berlangsung dengan lancar. Namun, terdapat satu perkara yang belum dapat disidangkan karena para pihak yang dipanggil tidak hadir memenuhi panggilan persidangan. Sementara itu, layanan Mobile Court System tetap memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat yang membutuhkan selama kegiatan berlangsung.
Kehadiran Sidang Keliling yang didukung oleh Mobile Court System (MCS) memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain dapat mengikuti persidangan lebih dekat dengan tempat tinggal, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi pengadilan di lokasi yang sama. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong di Redelong, sehingga dapat menghemat waktu, biaya transportasi, dan tenaga sekaligus memperoleh akses layanan peradilan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.


Melalui pelaksanaan Sidang Keliling dan Mobile Court System secara berkelanjutan, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Inovasi ini diharapkan semakin memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya yang berada di Kecamatan Gajah Putih dan wilayah sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *