Sharing Session II MS Blangkejeren Bahas Hukum Jinayat sebagai Keistimewaan Aceh

Sharing Session II MS Blangkejeren Bahas Hukum Jinayat sebagai Keistimewaan Aceh


Blangkejeren
 – Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren kembali melaksanakan Sharing Session II sebagai bagian dari kegiatan berbagi pengetahuan dan peningkatan kapasitas aparatur. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center pada 5 Agustus 2026 dan diikuti oleh seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Pada sesi kedua ini, Reni Dian Sari, S.H.I., M.H., Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, hadir sebagai pemateri dengan mengangkat tema “Mengenal Hukum Jinayat sebagai Keistimewaan Aceh.”

Materi diawali dengan pembahasan mengenai kedudukan Aceh sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dan kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam, termasuk dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaannya. Dalam konteks tersebut, turut dibahas kedudukan Mahkamah Syar’iyah sebagai salah satu lembaga peradilan yang memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata Islam serta perkara pidana Islam atau jinayat.

Pembahasan kemudian diarahkan pada hukum jinayat, mulai dari pengertian hingga asas-asas yang menjadi landasannya. Beberapa asas yang dijelaskan meliputi asas keislaman, keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, perlindungan hak asasi manusia, pembelajaran kepada masyarakat, serta asas legalitas.

Untuk memberikan gambaran mengenai ruang lingkup hukum jinayat, pemateri turut membahas sejumlah jarimah yang diatur dalam hukum jinayat, di antaranya khamar, maisir, khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah.

Melalui Sharing Session II ini, aparatur memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai hukum jinayat sebagai bagian dari kekhususan Aceh, termasuk ruang lingkup dan kedudukannya dalam pelaksanaan tugas Mahkamah Syar’iyah. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendukung pemahaman aparatur terhadap karakteristik hukum yang diterapkan di Aceh serta menunjang pelaksanaan tugas secara profesional.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren untuk membangun budaya berbagi pengetahuan dan pembelajaran berkelanjutan di lingkungan kerja. Dengan adanya kegiatan sharing session secara berkala, diharapkan wawasan aparatur dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat. (Humas Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *