Subulussalam, 25 Juni 2026
Upaya perdamaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim kembali membuahkan hasil positif di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Melalui nasihat yang disampaikan dalam persidangan, Hakim YM Nurul Amelia, S.H., M.H. berhasil mendorong para pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka sehingga berujung pada pencabutan perkara Cerai Gugat Nomor 68/Pdt.G/2026/MS.Sus pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam proses persidangan, hakim memberikan nasihat secara bijaksana dan persuasif kepada para pihak mengenai pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta mempertimbangkan dampak perceraian terhadap kehidupan keluarga di masa mendatang. Nasihat tersebut diterima dengan baik oleh para pihak yang kemudian sepakat untuk tidak melanjutkan proses perceraian dan memilih mencabut gugatan yang telah diajukan.
Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud nyata pelaksanaan fungsi peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga mengedepankan upaya perdamaian demi terciptanya kemaslahatan bagi para pencari keadilan. Pencabutan perkara setelah adanya nasihat hakim menunjukkan bahwa pendekatan humanis dan komunikatif dalam persidangan dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk kembali membangun keharmonisan rumah tangga.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam senantiasa berkomitmen untuk mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara damai apabila masih terdapat peluang bagi para pihak untuk mempertahankan ikatan perkawinan.
Semoga keberhasilan upaya nasihat hakim ini menjadi inspirasi bahwa setiap persoalan rumah tangga masih dapat diselesaikan melalui komunikasi, saling pengertian, dan itikad baik, sehingga perceraian benar-benar menjadi jalan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian ditempuh. (d)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh