Sekretaris MS Kota Subulussalam Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun 2028 Secara Daring

Sekretaris MS Kota Subulussalam Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN Tahun 2028 Secara Daring

Subulussalam, 15 Juli 2026

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2028 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Nizar, S.Ag., didampingi Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Bapak Mulyadin Simanullang, S.T., mengikuti seluruh rangkaian acara yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 419/BUA.4/UND.PL1.2/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan RKBMN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN Tahun Anggaran 2028 serta petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-SADEWA dalam proses pengusulan RKBMN.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI yang membahas mekanisme penyusunan usulan RKBMN, ketentuan terbaru yang harus dipenuhi oleh setiap satuan kerja, serta tutorial penginputan usulan melalui aplikasi e-SADEWA. Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada seluruh peserta.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam diharapkan mampu menyusun usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2028 secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen satuan kerja dalam mewujudkan perencanaan kebutuhan BMN yang akuntabel, efisien, serta mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana peradilan demi terwujudnya pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat. (d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *