Sarasehan Interaktif Perisai Badilum Episode ke-13 Bahas Pembaruan KUHAP

Mahkamah Syar’iyah Aceh Mengikuti Sarasehan Interaktif Perisai Badilum Episode ke-13 yang di gelar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) episode ke-13 pada Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh aparatur peradilan umum dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.

Sarasehan interaktif tersebut mengangkat tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”. Tema ini dipilih sebagai respons atas diberlakukannya KUHAP baru yang akan mulai efektif pada tahun 2026 dan membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kegiatan Perisai Badilum episode ke-13 bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus menyamakan persepsi aparatur peradilan terhadap tiga mekanisme baru dalam KUHAP, yakni mekanisme pengakuan bersalah, penerapan keadilan restoratif, serta pemaafan oleh hakim. Ketiga konsep tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip keadilan yang humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.

Sebagai narasumber utama, hadir Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memaparkan secara mendalam latar belakang, substansi, serta implikasi yuridis dari ketentuan-ketentuan baru tersebut. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya kesiapan aparatur peradilan dalam memahami dan mengimplementasikan KUHAP secara konsisten, profesional, dan berintegritas.

Melalui sarasehan ini, diharapkan aparatur peradilan umum memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan ketentuan KUHAP baru, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif, adil, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum acara pidana nasional.

Kegiatan Perisai Badilum merupakan forum strategis yang secara rutin dilaksanakan oleh Ditjen Badilum MA RI sebagai sarana komunikasi, sosialisasi kebijakan, dan penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika serta pembaruan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *