ms-bireuen.go.id | Bireuen – Jum’at 10 April 2026 Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Bapak M. Syauqi, S.H.I., S.H., M.H., bersama para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengikuti rapat pelaksanaan tugas kedinasan bagi hakim dan aparatur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional yang lebih efektif dan efisien.


Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pola kerja aparatur peradilan kini menerapkan sistem kombinasi fleksibilitas, yakni Work From Office (WFO) selama empat hari kerja dan Work From Home (WFH) selama satu hari kerja. Selain itu, pimpinan satuan kerja diharapkan mampu mengatur mekanisme kerja secara optimal, termasuk pengawasan, evaluasi kinerja, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa mengalami penurunan kualitas.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen menegaskan pentingnya komitmen seluruh aparatur dalam mendukung transformasi budaya kerja ini, khususnya dalam peningkatan kinerja berbasis output, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan layanan digital peradilan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta efisiensi kerja, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta terwujudnya lingkungan kerja yang adaptif, modern, dan berintegritas tinggi.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh