ms-simpangtigaredelong.go.id | Rabu, 15 April 2026 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Inovasi Agen Perubahan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
Rapat yang berlangsung di ruang Media Center tersebut dipimpin oleh Ketua Tim dan diikuti oleh tim agen perubahan. Dalam kegiatan ini, tidak hanya dilakukan evaluasi terhadap inovasi yang telah berjalan, tetapi juga pembahasan terkait kesiapan masing-masing agen perubahan dalam menghadirkan inovasi baru untuk tahun 2026.
Inovasi yang akan dikembangkan diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kemudahan akses informasi, percepatan proses administrasi perkara, serta kejelasan prosedur layanan. Hal ini menjadi fokus utama dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Bagi masyarakat, langkah ini memberikan harapan akan hadirnya pelayanan yang semakin baik. Kedepan, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong tidak hanya mempertahankan capaian yang telah ada, tetapi juga terus melakukan perbaikan dan pengembangan layanan dari segi kecepatan, transparansi, dan kemudahan akses.
Upaya ini sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh

