
Banda Aceh, Senin, 25 Mei 2026 — Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan dunia akademik melalui kegiatan penelitian ilmiah mahasiswa. Selain menjalankan fungsi peradilan, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga menjadi ruang pembelajaran dan sumber kajian bagi mahasiswa dalam menggali ilmu pengetahuan serta menghasilkan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ahmad Baihaqi Assidiq, melaksanakan penelitian ilmiah dengan mengangkat tema “Perlindungan Hak Ekonomi Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Kota Banda Aceh)”. Penelitian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyusunan tugas akhir sekaligus pendalaman terhadap persoalan yang sering muncul dalam kehidupan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Bapak Mujihendra, S.H., M.Ag, turut menjadi narasumber dalam sesi penelitian yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh interaksi. Berbagai pertanyaan diajukan dalam sesi tanya jawab, mulai dari pelaksanaan hak ekonomi anak setelah perceraian, tantangan dalam pelaksanaan putusan, hingga pandangan hukum Islam terhadap perlindungan hak anak.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Mujihendra menjelaskan bahwa perlindungan hak ekonomi anak pasca perceraian merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab yang harus tetap dipenuhi oleh orang tua meskipun hubungan perkawinan telah berakhir. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam praktik peradilan, kepentingan dan kesejahteraan anak menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian utama agar hak-hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan diskusi yang berlangsung tidak sekadar menjadi bagian dari proses pengumpulan data penelitian, tetapi juga menjadi ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman antara kalangan akademisi dengan praktisi peradilan. Melalui interaksi tersebut, diharapkan penelitian yang dihasilkan mampu memberikan manfaat serta kontribusi positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum keluarga Islam dan praktik peradilan syariah.(MyQ)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh