Perkuat Pemahaman Regulasi, Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelar Aceh Sharing Session Bahas Sinkronisasi Qanun dan KUHP Baru

Perkuat Pemahaman Regulasi, Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelar Aceh Sharing Session Bahas Sinkronisasi Qanun dan KUHP Baru

BANDA ACEH (10/08/2026) – Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali menggelar kegiatan bulanan Aceh Sharing Session pada Senin, 10 Agustus 2026. Bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Aceh, kegiatan edisi kali ini mengangkat tema yang sangat krusial, yaitu “Sinkronisasi Qanun Aceh No. 12/2025 dengan KUHP Baru No. 1/2023 dalam Bingkai PERMA 1/2024”.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Rubaiyah, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, para hakim, serta jajaran aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Aceh baik secara langsung maupun melalui jaring online.

Dalam pemaparannya, Dra. Rubaiyah mengulas secara mendalam mengenai penerapan norma-norma hukum dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 serta bagaimana harmonisasinya dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya ditinjau dari sudut pandang dan petunjuk pelaksanaan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.

Harmonisasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi-regulasi ini dinilai sangat vital agar penerapan hukum jinayat dan pidana di wilayah hukum Aceh tetap berjalan selaras, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum tanpa melenceng dari tata hukum nasional.

“Kegiatan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman para aparatur peradilan. Perkembangan regulasi yang dinamis menuntut kita untuk selalu belajar, beradaptasi, dan responsif terhadap setiap perubahan hukum yang berlaku,” ujar narasumber di sela-sela paparan materi.

Melalui penyelenggaraan Aceh Sharing Session ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh semakin siap dan sigap dalam mengaplikasikan regulasi terbaru pada pelaksanaan tugas teknis yudisial, demi terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin berkualitas, profesional, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *