Perkuat Langkah Menuju WBK, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ikuti Pendampingan Intensif dari Mahkamah Syar’iyah Aceh

Perkuat Langkah Menuju WBK, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ikuti Pendampingan Intensif dari Mahkamah Syar’iyah Aceh

ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 27 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengikuti kegiatan pendampingan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center tersebut diikuti oleh seluruh aparatur sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Uji Publik dan Analisis Dokumen. Pendampingan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Zulkifli Yus, M.H., bersama Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Alaidin, M.H., serta didampingi oleh Hakim Tinggi Pendamping Zona Integritas, Drs. Arinal, M.H. dan Drs. Juwaini, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memaparkan berbagai langkah dan progres yang telah dilakukan dalam mempersiapkan pembangunan Zona Integritas. Selanjutnya, jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh bersama Hakim Tinggi Pendamping Zona Integritas melakukan monitoring terhadap kesiapan satuan kerja, mulai dari kelengkapan dokumen pendukung, implementasi pembangunan Zona Integritas, hingga berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi indikator penilaian. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas capaian yang telah diraih, kendala yang masih dihadapi, serta berbagai langkah penyempurnaan yang perlu dilakukan.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut, jajaran pendamping memberikan sejumlah arahan untuk semakin memantapkan kesiapan satuan kerja. Arahan tersebut meliputi penyempurnaan dokumen pendukung, penguatan implementasi pembangunan Zona Integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ditekankan pentingnya implementasi inovasi yang diinisiasi oleh Agen Perubahan. Role Model juga diharapkan benar-benar mampu menjadi teladan bagi seluruh aparatur melalui sikap, perilaku, disiplin, integritas, dan etos kerja yang mencerminkan nilai-nilai pembangunan Zona Integritas. Di samping itu, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong didorong untuk lebih gencar mempublikasikan berbagai kegiatan, inovasi, dan capaian pembangunan Zona Integritas melalui website resmi maupun media sosial sebagai bentuk transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Melalui pendampingan ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong semakin memantapkan langkah menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan komitmen seluruh aparatur serta pembinaan yang berkelanjutan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, diharapkan setiap program yang telah disusun dapat diimplementasikan secara konsisten sehingga mampu memenuhi seluruh indikator penilaian dan menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *