Takengon, 20 Mei 2026 — Perdamaian berhasil tercapai dalam perkara Nomor 209/Pdt.G/2026/MS.Tkn setelah para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan di ruang sidang.
Dalam proses persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi terbaik secara damai. Dengan komunikasi yang baik serta pendekatan persuasif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama untuk mengakhiri perkara tanpa melanjutkan proses sengketa lebih lanjut.
Keberhasilan perdamaian ini menjadi salah satu bentuk komitmen dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, sederhana, dan memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian secara damai juga diharapkan dapat menjaga hubungan baik antar pihak serta menciptakan suasana yang lebih harmonis di tengah masyarakat.
Tim Humas MS Takengon
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh