ms-simpangtigaredelong.go.id | Rabu, 15 April 2026 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Triwulan I Tahun 2026 yang dirangkai dengan Rapat Tim Media Sosial, bertempat di ruang Media Center.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah..
Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi terhadap penggunaan teknologi informasi selama Triwulan I Tahun 2026, termasuk pengelolaan website, media sosial, serta sistem informasi pendukung layanan peradilan. Selain itu, tim juga membahas strategi penguatan publikasi melalui media sosial agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih cepat, akurat, dan mudah diakses.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal kemudahan memperoleh informasi layanan, transparansi proses peradilan, serta peningkatan akses terhadap berbagai layanan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh

