Pengawasan dan Pembinaan MS Lhoksukon

Lhoksukon, 28 Agustus 2025 – Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Usman Ali, S.H., bersama tim Hatiwasda yang terdiri dari Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H. (Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh), Bangun Widayat, S.E., dan Ifan, A.Md., melaksanakan kegiatan pengawasan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja serta pelayanan peradilan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam kunjungan tersebut, Dr. Usman Ali bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, antara lain Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik, serta kedisiplinan aparatur. Selain memeriksa dokumen, tim juga melakukan wawancara langsung dengan pejabat terkait untuk memastikan pelaksanaan tugas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua tim Hatiwasda menegaskan bahwa pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan pemberian solusi guna meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Beliau berharap seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dapat terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

600

Kegiatan pengawasan ditutup dengan rapat evaluasi bersama seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Dalam rapat tersebut, tim menyampaikan berbagai temuan dan memberikan rekomendasi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *