
Tapaktuan | 23 April 2026 – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan terus berkomitmen mencetak generasi yuris muda yang mumpuni melalui program bimbingan Praktik Hukum Lapangan (PHL). Para adik-adik mahasiswa Praktik Hukum Lapangan (PHL) dari UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidempuan kembali mengikuti sesi pembekalan materi yang dipusatkan di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.
Fokus pembahasan pada pertemuan kali ini mengangkat topik yang sangat krusial dan memiliki kompleksitas tinggi dalam ranah hukum keluarga Islam, yaitu “Pemahaman Warisan”. Tampil sebagai narasumber pada sesi ini adalah Bapak Gunawan Nattria, Lc.
Dalam pemaparannya, Bapak Gunawan Nattria, Lc. mengupas tuntas dasar-dasar hukum kewarisan Islam (ilmu Faraid), mulai dari rukun dan syarat kewarisan, penentuan ahli waris yang berhak, hingga tata cara penghitungan bagian masing-masing ahli waris (furudhul muqaddarah). Beliau menekankan bahwa perkara kewarisan merupakan salah satu kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah yang membutuhkan ketelitian tinggi, tidak hanya dalam penerapan hukum materilnya, tetapi juga kemampuan matematis dalam pembagian tirkah (harta peninggalan).
Penyampaian materi yang sistematis dan disertai dengan contoh simulasi perhitungan kasus riil membuat para mahasiswa PHL antusias. Sesi diskusi dan tanya jawab pun berlangsung interaktif. Melalui pembekalan ini, diharapkan para mahasiswa memiliki pondasi pemahaman yang kuat mengenai hukum waris Islam sebelum terjun langsung menganalisis perkara-perkara kewarisan di pengadilan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh