https://ms-tapaktuan.go.id/images/sidkel7mei.jpeg
Kluet Utara | 07 Mei 2026 – Dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang prima dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kembali menggelar kegiatan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan petugas administrasi turun langsung ke Kantor Camat Kluet Utara untuk menyidangkan sejumlah perkara.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Kantor Camat Kluet Utara ini merupakan wujud nyata implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jarak tempuh yang cukup jauh dari Kecamatan Kluet Utara menuju Gedung Kantor Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan seringkali menjadi kendala bagi para pencari keadilan, baik dari segi waktu maupun biaya transportasi.
Melalui program jemput bola ini, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan hadir lebih dekat di tengah masyarakat. Perkara yang disidangkan didominasi oleh perkara-perkara di bidang hukum keluarga, yang sangat membutuhkan kepastian hukum untuk keperluan administrasi kependudukan masyarakat setempat.
Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan asas persidangan yang berwibawa meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Kehadiran tim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan ini juga mendapatkan apresiasi dan sambutan yang baik dari jajaran aparatur Kecamatan Kluet Utara yang telah memfasilitasi tempat persidangan.
Melalui program Sidang Keliling ini, diharapkan masyarakat pencari keadilan, khususnya di wilayah Kluet Utara dan sekitarnya, dapat sangat terbantu dan merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh