Langsa | ms-langsa.go.id | Jumat, 20 Februari 2026, Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 3 (tiga) orang terpidana pelanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa. Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersbut Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa. Dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Dandim 0104/Atim, Pengadilan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Dinas Syariat Islam, serta dokter pendamping. Keluarga para terpidana juga tampak hadir menyaksikan proses tersebut.

Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh adalah bentuk penegakan hukum syariat Islam, di mana terpidana akan menerima hukuman cambuk di depan umum sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tertentu. Pelaksanaan ini diatur dalam Qanun Jinayat dan diawasi oleh aparat penegak hukum serta melibatkan pihak medis untuk memastikan kesehatan terpidana.
Acara eksekusi berjalan tertib dan lancar selesai pukul 22.45 Wib, semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran syariat Islam dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan khususnya di wilayah Kota Langsa.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh