Aceh Besar – Rabu, 3 Juni 2026. Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menggelar pelaksanaan constatering (pencocokan objek eksekusi) terkait perkara permohonan eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2026/MS.Jth. Kegiatan ini berlangsung di Gampong Lam Bheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dan dipimpin langsung oleh Panitera MS Jantho, Bapak Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H.

Pelaksanaan constatering ini berdasarkan perintah Ketua MS Jantho, Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H., sebagaimana tertuang dalam Penetapan Ketua MS Jantho Nomor 4/Pdt.Eks/2026/MS.Jth tertanggal 20 Mei 2026.

Constatering yang dilakukan sebagai bentuk pemeriksaan dan pencocokan objek sengketa—baik berupa tanah maupun bangunan—secara langsung di lapangan oleh pihak pengadilan yang bertujuan memastikan kesesuaian letak, luas, dan batas-batu objek sengketa agar sinkron dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum tindakan eksekusi resmi dijalankan.

Proses pencocokan objek sengketa ini berjalan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak guna menghindari kekeliruan di kemudian hari. Turut hadir di lokasi Pihak Pemohon Eksekusi bersama Kuasa Hukumnya, Pihak Termohon Eksekusi, Keuchik Gampong Lam Bheu beserta jajaran perangkat desa dan Aparat Keamanan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.
Menutup rangkaian kegiatan constatering, Ketua MS Jantho menyampaikan pesan humanis kepada kedua belah pihak. Beliau mengimbau agar para pihak tetap mengedepankan asas mufakat dan musyawarah kekeluargaan demi tercapainya solusi terbaik bagi bersama (win-win solution).

Secara keseluruhan, pelaksanaan constatering di Gampong Lam Bheu ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui langkah riil ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menghadirkan kepastian hukum serta keadilan yang hakiki bagi masyarakat. (arif)
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh