
Tapaktuan | 19 Mei 2026 – Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 713/WKMSP.W1-A/PW1.1/V/2026 perihal Pembinaan dan Pengawasan Melalui Aplikasi E-Binwas Secara Daring, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mengikuti kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Daerah Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan pembinaan dan evaluasi berkala tersebut diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.
Kegiatan ekspose daring ini merupakan bagian dari program pengawasan instansi tingkat banding terhadap seluruh satuan kerja tingkat pertama di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh. Melalui pemanfaatan aplikasi digital E-Binwas, proses pengawasan administrasi dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel. Adapun ruang lingkup pengawasan berkala ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen peradilan, pelayanan publik, hingga ketertiban administrasi teknis perkara seperti dokumen kelengkapan berkas perkara dan berita acara sidang.
Dalam pemaparan hasil pengawasan tersebut, disampaikan berbagai rekomendasi penting guna mendorong terciptanya pelayanan peradilan yang bersih dan berintegritas. Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan poin evaluasi yang diberikan oleh Tim Pengawas demi terus meningkatkan mutu serta produktivitas layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh