
Takengon, 28 Januari 2026 — MS Takengon melaksanakan sidang aanmaning (peringatan eksekusi) terhadap Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/MS.Tkn sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di Learning Center MS Takengon dan dihadiri oleh para pihak yang berperkara, majelis hakim, serta panitera.
Sidang aanmaning bertujuan untuk memberikan teguran dan peringatan resmi kepada pihak yang kalah agar secara sukarela melaksanakan isi putusan pengadilan sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim menyampaikan penjelasan mengenai kewajiban para pihak untuk mematuhi putusan serta konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses berjalan tertib dan sesuai dengan prosedur hukum acara perdata.
Melalui pelaksanaan aanmaning ini, MS Takengon menegaskan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum dan menjamin pelaksanaan putusan pengadilan secara adil dan profesional. Diharapkan para pihak dapat menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban, sehingga penyelesaian perkara dapat terlaksana secara efektif tanpa memerlukan tindakan eksekusi lanjutan.
Tim Humas MS. Takengon
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh