MS Singkil Ikuti Pembinaan E-Binwas Secara Daring oleh MS Aceh.

IMG 20260128 WA0076

SINGKIL – Rabu, 28 Januari 2026, jajaran pimpinan dan aparatur Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas melalui jalur digital. Bertempat di Ruang Media Center, MS Singkil mengikuti agenda Pembinaan dan Pengawasan Melalui Aplikasi E-Binwas yang diselenggarakan secara daring oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka mengimplementasikan sistem pengawasan modern di lingkungan peradilan agama di Provinsi Aceh, khususnya guna memastikan standarisasi pelayanan hukum tetap terjaga di seluruh satuan kerja.

E-Binwas: Menuju Pengawasan Peradilan yang Real-Time

Aplikasi E-Binwas (Elektronik Pembinaan dan Pengawasan) menjadi fokus utama dalam pertemuan ini. Platform ini didesain untuk memigrasikan pola pengawasan konvensional menuju sistem berbasis data digital yang lebih cepat dan akurat.

Dalam sesi daring tersebut, MS Aceh menekankan beberapa fungsi krusial E-Binwas, di antaranya:

  • Monitoring Berkelanjutan: Memungkinkan pimpinan di tingkat banding untuk memantau kinerja harian satuan kerja tanpa terkendala jarak.
  • Standardisasi Dokumen: Penyeragaman format laporan pembinaan agar selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung RI.
  • Efisiensi Birokrasi: Mengurangi penggunaan kertas (paperless) dan memangkas waktu pelaporan yang selama ini dilakukan secara manual.

Respons dan Kesiapan MS Singkil

Ketua MS Singkil, bersama para Hakim, Panitera, dan Sekretaris, menyimak dengan saksama setiap poin instruksi yang disampaikan oleh tim pembina dari MS Aceh. Bagi MS Singkil, penerapan E-Binwas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan untuk menjaga performa instansi.

“Digitalisasi pengawasan melalui E-Binwas menuntut kita untuk selalu siap dan tertib administrasi setiap saat. Tidak ada lagi celah untuk menunda pekerjaan, karena semua terekam secara sistematis,” tegas Ketua MS Singkil di sela-sela kegiatan.

IMG 20260128 WA0072

Poin-Poin Penting Pembinaan

Selama sesi berlangsung, terdapat beberapa arahan spesifik yang ditekankan oleh MS Aceh kepada MS Singkil:

  1. Validasi Data SIPP: Memastikan sinkronisasi data perkara antara aplikasi lokal dengan pusat berjalan tanpa hambatan.
  2. Kepatuhan Administrasi Kesekretariatan: Pengunggahan dokumen keuangan dan kepegawaian secara berkala pada modul yang tersedia.
  3. Tindak Lanjut Temuan: Setiap hasil pengawasan yang tercatat dalam E-Binwas wajib segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali secara sistemik.

Harapan ke Depan

Kegiatan yang berakhir pada siang hari ini diharapkan dapat meningkatkan rapor kinerja MS Singkil dalam penilaian triwulan mendatang. Dengan integrasi E-Binwas, diharapkan terbangun budaya kerja yang lebih disiplin, di mana pengawasan dipandang sebagai sarana peningkatan kualitas, bukan sekadar pemeriksaan.

Melalui koordinasi daring ini, Mahkamah Syar’iyah Singkil membuktikan bahwa jarak geografis bukan lagi penghalang untuk tetap selaras dengan kebijakan pusat dalam mewujudkan peradilan yang agung dan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *