SINGKIL – 25 Februari 2026. Dalam rangka memperkuat literasi hukum syariat di tengah masyarakat, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil bersama jajaran Hakim hadir sebagai narasumber utama dalam program interaktif “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui frekuensi RRI Pro 1 Aceh Singkil.

Dialog udara yang berlangsung hangat ini mengangkat tema strategis: “Pembaharuan Hukum Jinayat/Pidana Islam di Provinsi Aceh dalam Menghadapi Dinamika Global 2026.”
Kolaborasi Lintas Institusi
Program “Jaksa Menyapa” kali ini tampil berbeda dengan menghadirkan perspektif yudikatif dari Mahkamah Syar’iyah. Sinergi antara Kejaksaan Negeri Singkil dan Mahkamah Syar’iyah Singkil ini menunjukkan soliditas aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Singkil dalam mengawal implementasi Qanun Jinayat.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil menegaskan bahwa pembaharuan hukum bukan berarti mengubah prinsip dasar syariat, melainkan menyempurnakan tata cara formal dan adaptasi terhadap perkembangan zaman.
Poin-Poin Strategis Pembaharuan Hukum
Dalam diskusi tersebut, para narasumber membedah beberapa aspek krusial terkait revisi dan pengembangan Qanun Jinayat yang menjadi sorotan di tahun 2026 yaitu :
- Restorative Justice dalam Bingkai Syariat: Penjelasan mengenai mekanisme Sulhu (perdamaian) untuk perkara-perkara jinayat ringan tertentu yang mengedepankan rekonsiliasi tanpa menghilangkan efek jera.
- Perlindungan Anak dan Perempuan: Penguatan sanksi dan prosedur pembuktian dalam kasus pelecehan seksual serta pemerkosaan untuk memberikan rasa aman maksimal bagi korban.
- Digitalisasi Alat Bukti: Bagaimana Mahkamah Syar’iyah kini mengakomodasi bukti elektronik dalam persidangan jinayat, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
- Rehabilitasi sebagai Alternatif: Diskusi mengenai pergeseran paradigma dari sekadar hukuman fisik ke arah rehabilitasi moral dan sosial bagi pelanggar tertentu.
Tanya Jawab Interaktif: Suara Masyarakat
Antusiasme pendengar RRI Pro 1 terlihat dari banyaknya atensi melalui saluran telepon dan pesan singkat. Beberapa warga menanyakan tentang kepastian hukum bagi masyarakat non-muslim yang menundukkan diri pada Qanun Jinayat, serta transparansi pelaksanaan eksekusi uqubat (hukuman) di Aceh Singkil.
Menjawab hal tersebut, salah satu Hakim MS Singkil menjelaskan:
“Mahkamah Syar’iyah berkomitmen pada prinsip equality before the law. Setiap pencari keadilan, tanpa memandang latar belakang, akan mendapatkan hak-hak prosedural yang sama dalam persidangan yang terbuka untuk umum.”
Harapan dan Kesimpulan
Di akhir siaran, Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil menyampaikan bahwa edukasi melalui radio sangat efektif untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa di Aceh Singkil. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan angka pelanggaran syariat dapat ditekan dan kesadaran hukum masyarakat meningkat secara organik.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh