ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 20 April 2026 – Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026 yang bertempat di ruang aula. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, hakim, serta seluruh aparatur sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat ini bertujuan untuk meninjau capaian kinerja selama tiga bulan pertama tahun 2026, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kinerja pada triwulan berikutnya.
Dalam pemaparannya, masing-masing bagian menyampaikan laporan capaian kinerja sesuai dengan bidang tugasnya. Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat beberapa indikator kinerja utama (IKU) yang belum mencapai target, di antaranya IKPA 01, Perencanaan DIPA 01, Perencanaan DIPA 04, serta pengelolaan aset.
Belum optimalnya capaian IKPA 01 dan indikator perencanaan disebabkan karena hasil maksimal pada indikator tersebut umumnya baru terlihat pada akhir tahun anggaran. Sementara itu, capaian DIPA 04 sangat bergantung pada pelaksanaan kegiatan seperti penanganan perkara prodeo, sidang keliling, pos bantuan hukum, dan perkara jinayat. Adapun pada aspek pengelolaan aset, masih menunggu penyusunan RKBM serta arahan lebih lanjut terkait pelaksanaannya.
Selain sebagai forum evaluasi, rapat ini juga menjadi sarana koordinasi untuk memperkuat sinergi antarbagian dalam rangka mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Berbagai masukan dan saran yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya peradilan yang agung.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh


