Lhokseumawe — Dalam rangka memperkuat hubungan kelembagaan serta mendukung pengembangan kajian hukum empiris di Aceh, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Kelas I B secara resmi menerima kunjungan dinas dan audiensi dari Tim Peneliti Lektor Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Samudra pada Rabu (15/07). Kedatangan rombongan akademisi tersebut disambut langsung oleh Panitera MS Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., di ruang kerja panitera. Pertemuan strategis ini mempertegas komitmen keterbukaan instansi peradilan terhadap riset ilmiah yang bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan hukum bagi masyarakat luas.
Kunjungan resmi yang diinisiasi oleh salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di pesisir timur Aceh ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas permohonan izin penelitian bernomor 1786/DST/UN54.6/PT.01.05/2026 yang diterbitkan oleh Kepala LPPM Universitas Samudra, Dr. Iswahyudi, S.P., M.Si. Dalam pelaksanaannya, tim riset tingkat tinggi ini dipimpin langsung oleh Dr. Zulfiani, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Peneliti, dengan didampingi oleh sejumlah anggota delegasi yang terdiri atas dosen senior, asisten peneliti, pengolah data, serta keterlibatan aktif mahasiswa program sarjana (S1) dan pascasarjana (S2) Fakultas Hukum Universitas Samudra.
Adapun fokus utama dari agenda turun lapangan ini adalah pelaksanaan penelitian intensif yang bertajuk “Kepatuhan Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian: Analisis Yuridis-Empiris atas Pelaksanaan Eksekusi di Mahkamah Syariah”. Penelitian yang dijadwalkan berlangsung secara berkala mulai tanggal 25 Juni hingga 30 September 2026 ini menitikberatkan pada sejauh mana efektivitas kepatuhan para pihak terhadap hak-hak finansial anak dan mantan istri, serta bagaimana dinamika hambatan hukum yang dihadapi institusi peradilan dalam mengeksekusi putusan nafkah tersebut. Data yang dihimpun nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen evaluasi penting guna melahirkan rekomendasi kebijakan peradilan perdata Islam yang lebih responsif dan berkepastian hukum.
Menanggapi rencana program riset tersebut, Panitera MS Lhokseumawe, Bapak Fauzi, S.Ag., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dipilihnya Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe sebagai salah satu lokus penelitian utama. Pihaknya menegaskan bahwa MS Lhokseumawe siap memberikan dukungan penuh, memfasilitasi akses data sekunder, serta ruang wawancara yang diperlukan oleh tim peneliti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, beliau berharap jalinan kemitraan antara dunia akademis dan praktisi peradilan ini dapat terus berkesinambungan demi melahirkan pemikiran-pemikiran konstruktif yang mendukung penguatan keadilan substantif di Tanah Rencong.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh