Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat tata kelola peradilan agama yang modern, efisien, dan berintegritas, jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe melaksanakan kunjungan kerja, konsultasi, sekaligus koordinasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe pada Senin (20/07). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan kolaboratif ini menjadi sarana strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan antar-instansi penegak hukum di wilayah Kota Lhokseumawe.
Agenda kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan didampingi oleh Hakim Pengawas dan Pembinaan, Sekretaris dan Panitera Muda Jinayat. Kehadiran rombongan disambut secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe beserta jajaran pejabat strukturalnya. Diskusi lintas instansi ini berfokus pada evaluasi dan optimalisasi pelaksanaan persidangan perkara jinayat (pidana Islam), terutama yang diselenggarakan secara elektronik atau online.
Fokus utama dalam pembahasan koordinasi ini adalah menindaklanjuti serta mengimplementasikan poin-poin krusial yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai penyelenggaraan persidangan secara elektronik. Kesepakatan tersebut dinilai sangat relevan untuk diadopsi dan disesuaikan dalam alur penanganan perkara jinayat di lingkungan Mahkamah Syar’iyah demi menjaga kontinuitas serta kualitas proses penegakan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak melakukan pemetaan menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis operasional persidangan digital, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana di lingkungan Lapas, keandalan jaringan komunikasi data, hingga mekanisme pengawalan dan pendampingan warga binaan selama jalannya persidangan. Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan standarisasi ruang sidang elektronik di Lapas menjadi perhatian bersama guna memastikan hak-hak hukum para terdakwa tetap terpenuhi secara akuntabel dan tanpa hambatan teknis.
Selain aspek teknis, pertemuan ini juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan dan pemantauan berkala yang dilakukan oleh Hakim Pengawas dan Pembina Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan persidangan perkara jinayat berbasis teknologi informasi tetap berjalan sesuai dengan regulasi, prinsip keterbukaan informasi, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengurangi substansi keadilan dan kaidah hukum acara yang berlaku.
Melalui langkah proaktif dan sinergis ini, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe bersama Lapas Kelas IIA Lhokseumawe berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang peradilan. Kolaborasi berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Lhokseumawe.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh