MS Kota Subulussalam dan STIT Hamzah Fansuri Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Kelembagaan

MS Kota Subulussalam dan STIT Hamzah Fansuri Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Kelembagaan

Subulussalam, 11 Agustus 2026

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Hamzah Fansuri pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala STIT Hamzah Fansuri bersama Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam membangun kerja sama dan memperkuat sinergi kelembagaan.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung pengembangan pendidikan, peningkatan wawasan dan kompetensi, serta membuka ruang kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi dengan lembaga peradilan.

Melalui kerja sama yang terjalin, kedua lembaga diharapkan dapat saling memberikan kontribusi positif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kelembagaan yang harmonis serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia pendidikan di Kota Subulussalam.

Kegiatan penandatanganan MoU berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan berjalan dengan lancar. Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan kerja sama antara STIT Hamzah Fansuri dan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dapat terus berkembang dan diwujudkan dalam berbagai program kolaboratif yang memberikan manfaat nyata.

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam — Bersinergi, Berkolaborasi, dan Memberikan Kontribusi untuk Negeri. (d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *