MS Calang Perkuat Transformasi Budaya Kerja Nasional melalui Penerapan WFH Tahap III

Calang — Mahkamah Syar’iyah Calang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi budaya kerja nasional melalui penerapan sistem kerja fleksibel Work From Home (WFH) Tahap III yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis lembaga peradilan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, profesional, dan berbasis teknologi informasi.

Penerapan WFH tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tanggal 8 April 2026 tentang pola kerja fleksibel di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor: 172/KMS.W1-A17/SK.OT1.2/IV/2026.

Melalui kebijakan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Calang menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tetap mengedepankan disiplin, integritas, serta akuntabilitas kinerja aparatur. Seluruh pegawai, baik yang melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home/WFH) maupun dari kantor (Work From Office/WFO), diwajibkan melakukan absensi elektronik melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan menyusun rencana kerja harian, melampirkan bukti dukung pelaksanaan tugas, serta menyampaikan laporan hasil kerja melalui menu Laporan Lembar Kerja (LLK) pada aplikasi SIMARI. Ketentuan ini diterapkan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pengawasan kinerja aparatur secara berkelanjutan.

Dalam rangka memperkuat koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas, seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Calang juga diwajibkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Zoom Meeting pada perangkat kerja masing-masing. Langkah tersebut dilakukan agar pimpinan dapat melakukan pemantauan, pembinaan, dan koordinasi sewaktu-waktu demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Adapun aparatur Mahkamah Syar’iyah Calang yang melaksanakan WFH pada Tahap III tanggal 8 Mei 2026 yaitu:

  • Rizqa Maulidya, S.H. (Hakim)
  • Rizki Muammar, S.H.I. (Panitera)
  • Afwan Zahri, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Hukum)
  • T Zulhabibi (Juru Sita)
  • Hendra Cipta, S.T. (Sekretaris)
  • Novrianda, S.H.I. (Kepala Sub Bagian PTIP)
  • Mawaddah, S.H.I. (Penata Layanan Operasional)
  • Yoga Agung Saputra, S.H. (CPNS – Analis Perkara Peradilan)
  • Mawardi, S.H.I. (Penata Layanan Operasional)
  • Wahyu Musfikar (Operator Layanan Operasional)
  • M. Ikramulhaqqi, S.T. (Teknisi Sarana dan Prasarana)

Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang lebih dinamis dan produktif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Calang dalam mendukung reformasi birokrasi serta percepatan digitalisasi lembaga peradilan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang menegaskan bahwa transformasi sistem kerja bukan hanya bentuk penyesuaian terhadap perkembangan zaman, tetapi juga langkah nyata dalam membangun institusi peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Dengan penerapan WFH Tahap III ini, Mahkamah Syar’iyah Calang kembali menegaskan kesiapan institusi dalam menghadapi dinamika perubahan budaya kerja nasional, sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal, efektif, dan berkesinambungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *