Banda Aceh, 30 Juli 2026 — Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima audiensi Balai Syura Ureung Inong Aceh (Balai Syura) dalam rangka memperkuat silaturahmi dan kemitraan antarlembaga, khususnya dalam membahas perkembangan tindak lanjut Qanun Jinayat serta upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut menjadi ruang untuk berdiskusi dan bertukar informasi mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan pelaksanaan Qanun Jinayat di masyarakat. Selain itu, turut dibahas rencana sosialisasi Qanun Jinayat agar pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum jinayat dapat terus ditingkatkan.
Balai Syura Ureung Inong Aceh merupakan lembaga yang lahir pada tahun 2000 dan mendapat mandat untuk menyelenggarakan Duek Pakat Inong Aceh (DPIA) setiap lima tahun. Balai Syura juga berperan dalam mengawal dan menjalankan rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut. Secara kelembagaan, Balai Syura menghimpun organisasi dan lembaga perempuan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Dalam audiensi tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh menyambut baik komunikasi dan partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan perhatian terhadap pelaksanaan hukum di Aceh. Kolaborasi dan dialog antarlembaga dinilai penting untuk membangun pemahaman yang lebih baik sekaligus memastikan penerapan hukum berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan aspek keadilan serta perlindungan masyarakat.
Mahkamah Syar’iyah Aceh memandang bahwa sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang mudah dipahami, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat pencari keadilan.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan komunikasi dan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Balai Syura Ureung Inong Aceh dapat terus terjalin dalam rangka meningkatkan pemahaman publik terhadap hukum jinayat serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan di Aceh.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh