Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim sebagaimana undangan Nomor: 11/BUA.6/UND.HK2.1/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penyusunan peraturan Mahkamah Agung, sekaligus untuk menyempurnakan Rancangan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim melalui masukan dan saran dari kementerian/lembaga terkait, praktisi hukum, serta akademisi.
Konsultasi publik tersebut dilaksanakan secara daring pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, melalui Zoom Meeting. Dalam undangan yang bersifat terbatas tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh termasuk sebagai salah satu peserta yang diundang untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi rancangan peraturan dimaksud.
Adapun kegiatan ini mengundang berbagai unsur peradilan dan pemangku kepentingan, antara lain Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum dan Militer seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syar’iyah se-wilayah Aceh, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Militer, organisasi advokat, serta para dekan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Sebagai narahubung kegiatan, Mahkamah Agung menunjuk Sdr. Adji Prakoso, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Seluruh dokumen undangan kegiatan ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam konsultasi publik ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, responsif, dan berkeadilan, serta sejalan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh