Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima audiensi dan wawancara dari Tim Penyusunan Naskah Akademik “Rancangan Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama” pada 7 s.d. 9 Mei 2026 di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data, masukan, dan pandangan dari lingkungan peradilan agama terkait urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah sebagai bagian dari penguatan sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Audiensi berlangsung dengan suasana dialogis dan konstruktif. Tim berdiskusi mengenai praktik penyelesaian perkara ekonomi syariah, tantangan regulasi, serta kebutuhan penguatan kelembagaan peradilan agama dalam menghadapi perkembangan transaksi bisnis dan keuangan syariah yang semakin kompleks.
Mahkamah Syar’iyah Aceh menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap hasil penyusunan naskah akademik nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan hukum ekonomi syariah serta meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa niaga syariah di Indonesia.
Susunan Peserta Tim Audiensi
- Khoirul Anwar — Hakim Tinggi Yustisial pada Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI
- Musidah — Hakim Yustisial pada Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI
- Deni Kamaluddin Yusuf — Akademisi UIN Bandung dan Dewan Pakar DPP Ikatan Alumni Ekonomi Syariah
- Yusnardi — Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho
- Fahadil Amin Al Hasan — Hakim Yustisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI
- Achmad Pratomo — Penata Layanan Operasional Pusat Strategi Kebijakan Kumdil Mahkamah Agung RI
- Taufik Hidayat — Penata Layanan Operasional Pusat Strategi Kebijakan Kumdil Mahkamah Agung RI
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Mahkamah Agung RI, akademisi, dan satuan kerja peradilan agama dalam mendukung pengembangan regulasi yang responsif terhadap dinamika ekonomi syariah nasional.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh