.Banda Aceh, 20 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Aceh secara resmi melepas dua mahasiswa magang dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, yaitu Reza Mahendra dan Muhammad Fadhil, yang telah menyelesaikan program magang di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Prosesi pelepasan dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, dan dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh bersama Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian program magang yang telah berlangsung sejak 28 April hingga 20 Juli 2026.
Selama menjalani masa magang, kedua mahasiswa memperoleh pengalaman praktis mengenai penyelenggaraan administrasi kepaniteraan, khususnya pada bidang hukum, serta pengenalan terhadap tugas dan fungsi Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan apresiasi atas dedikasi, kedisiplinan, dan semangat belajar yang ditunjukkan oleh para mahasiswa selama mengikuti program magang. Diharapkan pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal berharga dalam pengembangan kompetensi akademik maupun profesional di masa mendatang.
Program magang ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui pemberian pengalaman kerja nyata kepada mahasiswa. Melalui kerja sama ini, mahasiswa diharapkan mampu mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik di lingkungan peradilan, sehingga memiliki wawasan yang lebih luas mengenai pelayanan publik dan sistem peradilan di Indonesia.
Acara pelepasan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, disertai penyampaian ucapan terima kasih serta harapan agar hubungan baik antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Universitas Syiah Kuala dapat terus terjalin pada program-program selanjutnya.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh