Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Perisai Badilum Episode ke-14 yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Umum dengan mengangkat topik “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru.” Kegiatan ini diikuti secara daring dari Command Center MS Aceh.
Sarasehan tersebut menghadirkan narasumber yaitu Sutarjo, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, serta Fachrizal Afandi, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti MS Aceh. Sarasehan berlangsung interaktif dengan membahas berbagai perkembangan pengaturan hukum pembuktian dalam KUHAP yang baru, termasuk tantangan implementasi serta implikasinya terhadap praktik peradilan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap sistem pembuktian perkara pidana. Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan transparansi proses peradilan, serta mendorong profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana.

Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur peradilan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perkembangan regulasi hukum acara pidana, sehingga dapat menunjang peningkatan kualitas penanganan perkara serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Partisipasi MS Aceh dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur peradilan melalui forum ilmiah dan diskusi yang konstruktif, sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh