Mahkamah Syar’iyah Aceh melaksanakan Rapat Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Rapat dipimpin oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H., dan diikuti oleh tim Zona Integritas dari berbagai area.
Dalam pembukaan rapat, Abd. Khalik menyampaikan bahwa satuan kerja yang telah meraih WBK tidak pernah berhenti mempelajari dan meneliti strategi dalam membangun Zona Integritas. Hal tersebut menjadi motivasi untuk terus berbenah dan mempercepat pemenuhan dokumen serta eviden pendukung ZI.
Wakil Ketua MS Aceh, Basuni, dalam arahannya menjelaskan bahwa rapat ini secara khusus digelar untuk mempercepat pengumpulan eviden dan kelengkapan dokumen Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas. Ia menekankan pentingnya kerja sama tim, baik dengan pembagian tugas yang jelas maupun dengan saling membantu antar koordinator area dan sekretaris.
Sejumlah peserta rapat menyampaikan masukan terkait kondisi dokumen ZI tahun 2025 yang dinilai masih belum lengkap, khususnya eviden berupa foto kegiatan, absensi, notulen, serta kesesuaian indikator kinerja utama (IKU) dengan kebijakan terbaru. Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat menegaskan agar seluruh dokumen yang telah tersedia dibandingkan dengan dokumen satuan kerja yang telah berhasil meraih WBK, seperti Satker Siantar dan Satker Jambi, sebagai bahan pembelajaran.
Basuni juga mengingatkan agar pemenuhan eviden tetap memperhatikan persyaratan formil, antara lain nilai SAKIP, tindak lanjut pengaduan masyarakat, nilai IKU, dan indeks pelayanan publik. Untuk mempermudah proses, seluruh dokumen diunggah melalui folder bersama yang telah disiapkan oleh tim IT, sehingga dapat diperiksa dan dievaluasi secara kolektif.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa proses penyusunan dan pelengkapan dokumen ZI dilakukan secara bersama-sama dengan metode ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi) terhadap satker yang telah berhasil. Setiap area diminta untuk menginventarisasi kekurangan dokumen dan segera berkoordinasi dengan bagian terkait, termasuk kepegawaian untuk kebutuhan surat keputusan (SK).
Selain dokumen administratif, rapat juga menyoroti perlunya peninjauan ulang SOP, penyusunan video profil, serta persiapan yel-yel sebagai bagian dari penguatan budaya kerja Zona Integritas.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan evaluasi dan pembahasan lanjutan pada hari kerja berikutnya, dengan agenda khusus penelaahan dokumen ZI secara menyeluruh. Pimpinan rapat menutup kegiatan dengan mengucapkan hamdalah sebagai tanda berakhirnya rapat.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh