MS Aceh Gelar Monitoring dan Evaluasi Tim PPID dan Pengelola Website Terkait Keterbukaan Informasi Publik

MS Aceh Gelar Monitoring dan Evaluasi Tim PPID dan Pengelola Website Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Banda Aceh | 23 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pengelola Website Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan berlangsung di Command Center Mahkamah Syar’iyah Aceh mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Hasil pembahasan menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penambahan menu Informasi Publik yang Dikecualikan pada website, penyajian Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan dengan eviden berupa pernyataan pemutakhiran mengingat data pada website senantiasa diperbarui, serta penambahan informasi mengenai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Selain itu, disepakati agar buku register permohonan informasi dipublikasikan melalui website, daftar inventaris informasi diperbarui hingga Tahun 2025, serta penambahan fitur text to speech dan menu layanan bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk peningkatan aksesibilitas layanan informasi publik. Website juga perlu dilengkapi dengan halaman atau kanal khusus PPID yang memuat daftar pemohon informasi Tahun 2026, visi dan misi PPID, serta regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

Dalam rangka memperluas jangkauan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, rapat juga merekomendasikan pembentukan dan pemanfaatan akun TikTok resmi Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai salah satu media informasi publik. Selanjutnya, nomor call center agar ditampilkan pada lokasi website yang mudah dilihat dan dijangkau oleh pengguna. Di samping itu, dilakukan penyesuaian nomenklatur pada website dengan mengganti penyebutan Humas menjadi Juru Bicara (Jubir) sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.

Melalui hasil rapat ini diharapkan pengelolaan website Mahkamah Syar’iyah Aceh semakin mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *