MS Aceh Dampingi MS Simpang Tiga Redelong Menuju Predikat WBK

MS Aceh Dampingi MS Simpang Tiga Redelong Menuju Predikat WBK

Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah Aceh memberikan pendampingan secara virtual kepada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam rangka persiapan menghadapi tahapan analisis dokumen dan uji publik pada penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh bersama tim pendamping. Dalam arahannya, disampaikan berbagai strategi untuk mengoptimalkan kesiapan MS Simpang Tiga Redelong, mulai dari pengelolaan responden uji publik, penyempurnaan dokumen, hingga kesiapan sarana dan pelayanan di lingkungan kantor.

MS Aceh menekankan pentingnya memastikan seluruh dokumen pendukung dapat diakses dengan baik, memperbarui dokumen yang masih memuat data atau regulasi yang tidak sesuai, serta memastikan inovasi yang diajukan merupakan hasil pengembangan satuan kerja sendiri.

Selain itu, seluruh jajaran MS Simpang Tiga Redelong diminta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengantisipasi pelaksanaan mystery shopper, serta memastikan fasilitas pelayanan dan informasi publik selalu dalam kondisi siap digunakan.

Dalam kesempatan tersebut juga disepakati beberapa langkah prioritas, antara lain memverifikasi data responden uji publik, memperbarui dokumen Zona Integritas, mengoptimalkan publikasi kegiatan melalui website dan media sosial, serta memperkuat implementasi inovasi dan budaya kerja berintegritas.

Melalui pendampingan ini, Mahkamah Syar’iyah Aceh berharap MS Simpang Tiga Redelong semakin siap menghadapi seluruh tahapan penilaian WBK dan mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi melalui komitmen bersama dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *