https://ms-tapaktuan.go.id/images/mediasi-18juni26.jpg
Kluet Utara | 18 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan kembali mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara Cerai Talak Nomor 114/Pdt.G/2026/MS.Ttn. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak, sehingga perkara berakhir dengan pencabutan perkara.
Proses mediasi difasilitasi oleh mediator luar, Ibu Puja Ansari, S.H., CPM. Dengan pendekatan yang komunikatif dan penuh kehati-hatian, mediator berhasil membantu para pihak untuk menemukan titik temu serta menyelesaikan permasalahan secara damai.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian masih menjadi pilihan terbaik dalam memberikan manfaat bagi para pihak. Melalui mediasi, para pihak tidak hanya memperoleh penyelesaian yang lebih cepat, tetapi juga dapat menjaga hubungan baik serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan.
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari pelayanan peradilan yang humanis, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh