Subulussalam, 22 Juni 2026
Komitmen Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai kembali membuahkan hasil. Pada Senin, 22 Juni 2026, proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berhasil mencapai kesepakatan damai dalam perkara Cerai Gugat Nomor 63/Pdt.G/2026/MS.Sus.
Keberhasilan tersebut diraih berkat upaya Mediator Non Hakim Bersertifikat, Ahmadi, S.H.I., S.Pd., M.Pd., CPM., yang memimpin jalannya mediasi dengan pendekatan profesional, objektif, dan mengedepankan dialog yang konstruktif. Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan penuh keterbukaan serta itikad baik dari para pihak, tercapai kesepahaman yang mengakhiri perselisihan secara damai.
Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah mufakat. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan bahwa komunikasi yang baik dan semangat untuk mencari solusi bersama dapat menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam terus mendorong optimalisasi fungsi mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain membantu mengurangi beban perkara yang berlanjut ke persidangan, keberhasilan mediasi juga memberikan manfaat bagi para pihak karena menghasilkan penyelesaian yang lahir dari kesepakatan bersama.
Dengan tercapainya perdamaian dalam perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/MS.Sus., diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan mekanisme mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, keharmonisan, dan kepastian hukum. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata peran strategis mediator dalam mendukung terciptanya penyelesaian perkara yang efektif dan berkeadilan. (d)

Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh