SINGKIL – 06 Maret 2026 | Era digitalisasi peradilan di Indonesia mencapai babak baru di beranda depan Provinsi Aceh. Mahkamah Syar’iyah Singkil hari ini menunjukkan kemampuannya dalam mengadaptasi teknologi dengan melaksanakan kegiatan Mediasi Elektronik yang dipimpin langsung oleh Mediator Hakim (Bapak Anas Rudiansyah, SHI, MHI). Langkah ini merupakan implementasi konkret dari regulasi Mahkamah Agung guna memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 06 Maret 2026 ini, memanfaatkan sarana telekomunikasi audio-visual untuk menghubungkan para pihak yang terpisah jarak geografis, namun tetap terikat dalam satu meja perundingan virtual.
Landasan Hukum: Mengacu pada PERMA No. 3 Tahun 2022
Pelaksanaan mediasi elektronik di Mahkamah Syar’iyah Singkil tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam regulasi ini, Mahkamah Agung memberikan payung hukum bagi proses mediasi yang dilakukan melalui media komunikasi elektronik. Hal ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan Akses Keadilan: Bagi pihak yang berada di luar kota atau luar negeri.
- Efisiensi Biaya dan Waktu: Memangkas biaya transportasi dan akomodasi yang seringkali membebani pihak berperkara.
- Modernisasi Birokrasi: Mewujudkan visi Electronic Court (E-Court) secara menyeluruh di Lembaga peradilan.
Proses Mediasi: Sentuhan Humanis dalam Ruang Digital
Meskipun dilakukan secara virtual, Mediator Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil tetap mengedepankan prinsip-prinsip mediasi yang baku: netralitas, kerahasiaan, dan kesukarelaan.
Dalam sesi yang berlangsung hari ini, Mediator Hakim berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon. Dengan kepiawaian dalam teknik negosiasi, Hakim Mediator berhasil menciptakan suasana yang kondusif meski hanya bertatap muka melalui layar monitor.
Keunggulan Mediasi Elektronik di Mahkamah Syar’iyah Singkil
Mahkamah Syar’iyah Singkil telah menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk menunjang kegiatan ini, di antaranya:
- Ruang Mediasi Digital: Dilengkapi dengan perangkat konferensi video berkualitas tinggi (HD) untuk memastikan komunikasi lancar tanpa kendala teknis.
- Keamanan Data: Menjamin kerahasiaan pembicaraan selama proses mediasi berlangsung sesuai standar protokol keamanan siber.
- Integrasi SIPP: Pencatatan hasil mediasi (Laporan Mediator) yang terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dampak Positif bagi Masyarakat Singkil
Wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil yang mencakup daerah dengan tantangan geografis tersendiri menjadikan mediasi elektronik sebagai solusi primadona. Masyarakat yang bekerja di luar daerah atau memiliki keterbatasan fisik kini tidak perlu lagi khawatir hak-hak hukumnya terabaikan hanya karena kendala kehadiran fisik.
Penandatanganan kesepakatan perdamaian pun kini dapat difasilitasi dengan tanda tangan elektronik atau mekanisme verifikasi lain yang sah menurut ketentuan PERMA, sehingga proses hukum tetap berjalan formal namun jauh lebih praktis.
Kegiatan mediasi elektronik yang dilaksanakan oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Singkil pada 06 Maret 2026 ini menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Aceh terus bertransformasi menuju pelayanan yang Prima, Akuntabel, dan Adaptif. Dengan semangat E-Justice, Mahkamah Syar’iyah Singkil membuktikan bahwa perdamaian bisa diperoleh dari mana saja, kapan saja, hanya dengan satu klik menuju keadilan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh