Mediator Hakim MS Singkil Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan Keberhasilan Sebagian

Mediator Hakim MS Singkil Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan Keberhasilan Sebagian

SINGKIL – Mahkamah Syara’iyah Singkil kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai. Pada Minggu, 05 Agustus 2026, Mediator Hakim MS Singkil berhasil memediasi para pihak yang berperkara dalam kasus Cerai Gugat dengan hasil keberhasilan sebagian (berhasil sebagian).

Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi MS Singkil tersebut dipimpin langsung oleh Mediator Hakim. Dalam suasana yang penuh kekeluargaan namun tetap terarah, mediator secara bertahap mengurai benang kusut perselisihan antara Penggugat dan Tergugat, hingga akhirnya menemukan titik temu atas hak-hak pascanikah dan perlindungan anak.

Poin-Poin Kesepakatan Perdamaian

Meskipun pokok perkara perceraian tetap berlanjut, kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyepakati beberapa tuntutan hak akibat perceraian dan kewajiban orang tua terhadap anak. Adapun poin-poin yang berhasil disepakati meliputi:

  • Nafkah Iddah: Tergugat bersedia memberikan nafkah iddah kepada Penggugat selama masa tunggu pascabercerai sesuai dengan nominal yang telah disepakati bersama.
  • Mut’ah: Tergugat sepakat untuk memberikan kenang-kenangan atau mut’ah.
  • Nafkah Madhiyah: Tergugat menyanggupi penyelesaian pembayaran kewajiban nafkah masa lalu (madhiyah) yang sempat tertunda kepada Penggugat.
  • Hak Asuh Anak (Hadhanah): Para pihak sepakat mengenai pengasuhan anak secara bijaksana, dengan menetapkan hak asuh utama berada pada salah satu pihak tanpa mengurangi hak akses dan kasih sayang dari pihak lainnya.
  • Nafkah Anak: Tergugat berkomitmen untuk memberikan nafkah anak secara rutin setiap bulannya guna menunjang kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak hingga dewasa atau mandiri.

Komitmen Pelayanan Hukum Berkeadilan

Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti nyata komitmen MS Singkil dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pendekatan mediasi mengedepankan asas win-win solution untuk meminimalisasi dampak negatif konflik, khususnya demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Atas tercapainya kesepakatan ini, hasil mediasi kemudian dituangkan ke dalam Akta Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat, dan Hakim Mediator untuk selanjutnya dilaporkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *