Blangkejeren – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. Mediator Hakim Reni Dian Sari berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara harta bersama yang terdaftar dengan Nomor Register 56/Pdt.G/2026/MS.Bkj.
Keberhasilan tersebut tidak diperoleh secara instan. Proses mediasi dilaksanakan secara intensif melalui beberapa kali pertemuan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Berulang kali mediator memfasilitasi dialog, menggali kepentingan masing-masing pihak, serta mendorong lahirnya komunikasi yang konstruktif. Meskipun sempat mengalami kebuntuan pada beberapa pertemuan, Mediator Hakim Reni Dian Sari tetap berupaya membangun kepercayaan para pihak agar penyelesaian secara damai dapat diwujudkan. Berkat kesabaran, ketekunan, dan pendekatan persuasif yang dilakukan, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Usai tercapainya kesepakatan, Reni Dian Sari mengaku merasa haru dan bersyukur atas keberhasilan mediasi tersebut. Menurutnya, proses mediasi yang dijalankan bukanlah proses yang mudah karena membutuhkan waktu yang panjang, kesabaran, dan komitmen dari seluruh pihak untuk membuka ruang dialog.
“Saya benar-benar merasa terharu ketika para pihak akhirnya sepakat berdamai. Proses mediasi ini cukup panjang dan berlangsung alot. Ada beberapa kali pertemuan yang belum menemukan titik temu, namun kami tidak pernah berhenti mengupayakan komunikasi yang baik. Alhamdulillah, dengan itikad baik dari kedua belah pihak, kesepakatan damai akhirnya dapat terwujud. Inilah kebahagiaan tersendiri bagi seorang mediator, ketika sengketa dapat diselesaikan tanpa harus berakhir dengan putusan yang memenangkan salah satu pihak,” ungkap Reni Dian Sari.
Mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa sebelum pokok perkara diperiksa, hakim wajib terlebih dahulu mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi, kecuali terhadap perkara-perkara yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan untuk mengedepankan penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, serta mampu memberikan solusi yang mengakomodasi kepentingan para pihak.
Penyelesaian sengketa melalui perdamaian juga sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang sangat menganjurkan terciptanya ishlah (perdamaian). Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 128, “waṣ-ṣulḥu khair” yang berarti “perdamaian itu lebih baik.” Prinsip tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan kesepakatan merupakan cara yang mulia karena tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjaga ukhuwah, menghindari permusuhan yang berkepanjangan, serta memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa secara damai mampu menghadirkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution), menghemat waktu dan biaya berperkara, menjaga hubungan baik di antara para pihak, serta memberikan kepastian hukum melalui kesepakatan yang lahir dari kehendak bersama. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi para pencari keadilan untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian sebagai langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa perdata.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh