Mediator Hakim Mahkamah Syara’iyah Singkil Raih Keberhasilan Sebagian dalam Mediasi Perkara Perceraian

Mediator Hakim Mahkamah Syara’iyah Singkil Raih Keberhasilan Sebagian dalam Mediasi Perkara Perceraian

Singkil – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil positif di lingkungan Mahkamah Syara’iyah Singkil. Pada tanggal 05 Agustus 2026, Mediator Hakim di lembaga peradilan tersebut berhasil memfasilitasi proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat hingga mencapai Keberhasilan Sebagian. Capaian ini menjadi wujud nyata dari komitmen lembaga peradilan dalam mengedepankan pendekatan dialogis serta menjaga kemaslahatan para pihak yang bersengketa, terutama demi kepentingan terbaik bagi anak.

Proses mediasi yang berlangsung secara intensif dan kekeluargaan tersebut berfokus pada penyelesaian akibat hukum dari perceraian guna meminimalisasi potensi konflik berkepanjangan di masa depan. Meskipun kesepakatan untuk mempertahankan ikatan perkawinan tidak dapat dicapai, kedua belah pihak menunjukkan kebesaran hati dan kedewasaan dengan menyepakati dua poin utama yang sangat krusial, yaitu mengenai hak asuh anak (hadhanah) dan pemenuhan nafkah anak. Kesepakatan ini dituangkan secara resmi dalam Akta Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Mediator Hakim.

Dalam Akta Kesepakatan tersebut, para pihak menyetujui pembagian tanggung jawab pengasuhan secara matang demi menjamin pemenuhan kebutuhan emosional, pendidikan, dan kesehatan anak agar tetap terjaga dengan baik. Kedua pihak sepakat untuk tidak membatasi akses silaturahmi maupun kasih sayang antara anak dan orang tua yang tidak memegang hak asuh utama. Selain itu, disepakati pula rincian mengenai besaran kewajiban nafkah anak yang wajib dipenuhi setiap bulannya beserta mekanisme penyesuaian biaya seiring bertambahnya usia dan kebutuhan anak hingga mandiri.

Keberhasilan mediasi sebagian ini diharapkan dapat menjadi momentum positif bagi Mahkamah Syara’iyah Singkil dalam terus meningkatkan mutu pelayanan hukum yang humanis. Lembaga ini terus berkomitmen mendorong pemanfaatan lembaga mediasi sebagai sarana utama penyelesaian sengketa keluarga yang berkeadilan, responsif, dan melindungi hak-hak kelompok rentan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Singkil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *