Mediasi Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Nomor : 227/Pdt.G/2026/MS.Bir, Berhasil Damai

Mediasi Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Nomor : 227/Pdt.G/2026/MS.Bir, Berhasil Damai

ms-bireuen.go.id | Bireuen, Senin 13 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Hakim Mediator Siti Salwa, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Nomor 227/Pdt.G/2026/MS.Bir. Proses mediasi tersebut berakhir dengan berhasil sepenuhnya (full settlement) setelah para pihak mencapai kesepakatan damai, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa melanjutkan proses persidangan yang bersifat adversarial.

Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Ibnu Rusydi, Lc., M.H., Hakim Anggota I Ibnu Mujahid, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Islahul Umam, S.Sy., dengan Panitera Pengganti Dra. Rosdiana serta Jurusita Idris. Dalam pelaksanaan mediasi, Hakim Mediator Siti Salwa, S.H.I., M.H. mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang efektif, serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan harapan masing-masing. Berkat itikad baik yang ditunjukkan oleh para pihak, proses mediasi berjalan dengan lancar hingga tercapainya kesepakatan damai yang diterima oleh kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian merupakan solusi yang efektif, khususnya dalam perkara yang menyangkut hubungan keluarga dan kepentingan anak. Mahkamah Syar’iyah Bireuen senantiasa mendorong optimalisasi mediasi sebagai bagian dari implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus mendukung terwujudnya penyelesaian perkara yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *