Mediasi Berhasil Total, Gugatan Harta Bersama di Mahkamah Syar’iyah Calang Berakhir Damai

Mahkamah Syar’iyah Calang kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor 47/Pdt.G/2026/MS.Cag berhasil mencapai kesepakatan damai sepenuhnya melalui proses mediasi yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026 pukul 15.27 WIB, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Calang.

Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Bapak Khaimi, S.H.I., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang. Dengan pendekatan yang komunikatif, netral, dan berorientasi pada solusi, mediasi berjalan kondusif hingga para pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang efektif di lingkungan peradilan. Selain mengedepankan musyawarah, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan jalan keluar terbaik tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Dalam keterangannya, Bapak Khaimi, S.H.I. menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan itikad baik para pihak selama proses mediasi berlangsung.

“Tujuan utama mediasi adalah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih damai, cepat, dan berkeadilan,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Calang dalam mendorong penyelesaian perkara yang humanis, efisien, dan berorientasi pada terciptanya keharmonisan keluarga serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Mahkamah Syar’iyah Calang terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional dan responsif, termasuk mengoptimalkan peran mediasi sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *