MCS Hadir di Kecamatan Gajah Putih, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Dekatkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat

ms-simpangtigaredelong.go.id | Gajah Putih, 18 Mei 2026 — Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan kegiatan Mobile Court System (MCS) sebagai bentuk pelayanan hukum keliling dan jemput bola bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Gajah Putih dan diikuti oleh para Plt. Reje Kampung serta aparatur kampung dari empat desa di Kecamatan Gajah Putih.

Kegiatan MCS bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kampung terkait pelayanan informasi dan konsultasi hukum, pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, penyelesaian sisa perkara, serta sosialisasi hukum.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses layanan hukum dan peradilan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Mahkamah, terutama di tengah sulitnya akses jalan pascabencana hidrometeorologi di sejumlah desa Kecamatan Gajah Putih.

Program MCS merupakan salah satu inovasi Agen Perubahan Tahun 2026 yang dihadirkan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan responsif bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *