SABANG – Dalam upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh melaksanakan kegiatan Pendampingan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Mahkamah Syar’iyah Sabang. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 Juni 2026.
Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua MS Aceh, Zulkifli Yus, tim pendamping dari MS Aceh terdiri dari Wakil Ketua MS Aceh, Drs. Alaidin, M.H., Hakim Tinggi Drs. Juwaini, S.H., M.H., Kasubbag Kepegawaian dan TI Jainal Tabrani, S.H., M.H., serta Penata Kelola Sistem dan TI Al Hazmi, S.Si.Kom.

Puncak pemaparan dan evaluasi dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, tim pendamping menegaskan bahwa MS Sabang menjadi salah satu satuan kerja yang ditunjuk oleh Badilag untuk dievaluasi kelayakannya meraih WBK, bersama dengan MS Simpang Tiga Redelong dan MS Aceh.
Wakil Ketua MS Aceh, Drs. Alaidin, M.H., beserta tim menekankan pentingnya menjaga integritas dan kekompakan seluruh aparatur peradilan. “Semua akan sia-sia jika ada satu orang saja yang tidak menjaga integritas,” tegas tim evaluator.
Selain itu, Bapak Jainal Tabrani juga mengingatkan seluruh aparatur untuk mewaspadai kehadiran mystery shopper, yakni evaluator yang menyamar menjadi masyarakat pencari keadilan guna menguji integritas dan kualitas pelayanan secara langsung.

Sementara itu, Hakim Tinggi MS Aceh, Drs. Juwaini, S.H., M.H., turut membagikan tips and trick serta pengalaman berharga saat beliau sukses membawa Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam dan PA Bogor meraih predikat WBK. Menurutnya, kesuksesan WBK sangat bergantung pada kedisiplinan dan pembiasaan integritas dalam pekerjaan sehari-hari.
Dalam pendampingan ini, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi catatan bagi MS Sabang, di antaranya:
- Optimalisasi Pelayanan: Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak boleh kosong. Pelayanan harus ramah, dan aparatur dilarang keras memberikan nomor kontak advokat kepada pihak berperkara, melainkan diarahkan ke Posbakum.
- Kelengkapan Dokumen dan Website: Seluruh dokumen eviden, program kerja tahun 2026, dokumen DIPA, video profil, hingga nama petugas PTSP di website harus diperbaharui.
- Survei Kepuasan: Survei layanan (IKM/SPAK) harus selalu dievaluasi setiap triwulan dan ditindaklanjuti, dengan target responden minimal 50% dari jumlah perkara.
- SOP Terhadap Tamu: Pengunjung harus diidentifikasi menggunakan kalung identitas dan terpantau CCTV. Penerimaan tamu oleh Ketua atau pejabat terkait harus didampingi oleh pegawai lain demi menjaga netralitas.
- Penanganan Pengaduan: Panmud Hukum diminta aktif memantau laporan pengaduan dan melakukan pendekatan persuasif kekeluargaan sebelum aduan berlanjut ke sistem SIWAS.

Terkait sarana dan prasarana, tim MS Aceh mengingatkan bahwa fasilitas mewah bukanlah poin utama dalam penilaian ZI, melainkan bagaimana memaksimalkan fasilitas yang ada serta melengkapinya dengan perencanaan yang baik. Inovasi yang dibuat pun harus memiliki Surat Keputusan (SK), SOP yang jelas, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui pendampingan komprehensif ini, MS Sabang diharapkan dapat segera melakukan perbaikan di berbagai lini, merapatkan barisan, dan memantapkan diri untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2026.
MahkamahAgungRI #Badilag #MSAceh #MSSabang #ZonaIntegritas #WBK2026 #WBBM #PelayananPrima #ReformasiBirokrasi #KemenpanRB
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh