ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 23 Juli 2026 – Dalam rangka melengkapi proses pembuktian, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 75/Pdt.G/2026/MS.Str. Pemeriksaan dilakukan terhadap objek harta bersama berupa rumah dan tapak rumah di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, serta kebun di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis Hakim dengan dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, Tergugat beserta kuasa hukumnya, serta melibatkan unsur Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Babinsa, dan aparatur kampung setempat. Di setiap lokasi, Majelis Hakim meninjau langsung objek sengketa, sementara para pihak yang hadir diberi kesempatan untuk menunjukkan letak, batas, dan kondisi objek yang dipersengketakan serta mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

Melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sebenarnya dari objek harta bersama yang menjadi pokok sengketa. Hasil pemeriksaan di lapangan menjadi pelengkap terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, sehingga membantu Majelis Hakim dalam menilai alat bukti dan memberikan keyakinan sebelum menjatuhkan putusan.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat menunjukkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dalam memastikan setiap perkara diperiksa secara cermat dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di lapangan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim sehingga putusan yang dihasilkan diharapkan lebih tepat, objektif, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pihak.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh