ms-simpangtigaredelong.go.id | Redelong, 30 Juli 2026 – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara kewarisan Nomor 41/Pdt.G/2026/MS.Str. Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim menelusuri 12 objek sengketa yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Permata, Kecamatan Bandar, dan Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek yang menjadi sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum perkara diputus.
Sebanyak 12 objek sengketa yang diperiksa tersebar di tujuh desa dan didatangi satu per satu oleh majelis hakim. Kegiatan ini dihadiri oleh Penggugat beserta Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat, Turut Tergugat, petugas dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bener Meriah, personel Polsek, Babinsa, serta Reje Kampung di setiap lokasi pemeriksaan. Kehadiran para pihak dan instansi terkait bertujuan mendukung kelancaran pemeriksaan sekaligus memastikan letak, batas, luas, dan kondisi fisik setiap objek dapat diketahui secara jelas.
Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan bukti-bukti serta keterangan yang telah disampaikan para pihak di persidangan. Fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses penyelesaian perkara, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan melihat langsung objek yang disengketakan, diharapkan setiap perkara dapat diputus secara lebih objektif, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh

