Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Ikuti Sosialisasi Pembaruan APS V4.05 melalui Zoom Meeting

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Ikuti Sosialisasi Pembaruan APS V4.05 melalui Zoom Meeting

Tapaktuan, 07 Agustus 2026 – Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Perkara Sederhana (APS) Versi 4.05 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran aparatur yang berkaitan langsung dengan pengelolaan administrasi perkara dan keuangan, yaitu Sekretaris, Panitera Muda, Bendahara Penerimaan, Kasir, serta Admin IT.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai pembaruan fitur, penyempurnaan sistem, serta penyesuaian mekanisme kerja pada APS versi 4.05. Dengan adanya pembaruan tersebut, diharapkan pengelolaan administrasi perkara dan layanan peradilan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta memperoleh penjelasan secara rinci mengenai perubahan-perubahan yang terdapat pada APS V4.05, mulai dari pembaruan fitur, tata cara penggunaan, hingga implementasi teknis dalam mendukung proses administrasi perkara dan pengelolaan penerimaan negara. Sesi diskusi dan tanya jawab juga dimanfaatkan oleh peserta untuk memperoleh kejelasan terkait kendala yang mungkin dihadapi dalam penerapan aplikasi di satuan kerja masing-masing.

Keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan serta memastikan seluruh aparatur mampu mengimplementasikan pembaruan aplikasi secara optimal. Melalui peningkatan pemahaman terhadap APS V4.05, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan akan terus berupaya mengikuti setiap perkembangan teknologi informasi yang diterapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia guna mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan para pencari keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *