Singkil | 04 Juni 2026 Mahkamah Syar’iyah Singkil terus meneguhkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Salah satu langkah konkret yang secara konsisten terus dijalankan adalah implementasi inovasi SPONTAN (Sistem Perlindungan bagi Kelompok Rentan).
Inovasi ini hadir sebagai payung perlindungan hukum bagi kaum rentan, khususnya bagi perempuan atau istri yang menghadapi perkara perceraian, agar hak-hak pasca-perceraian mereka tetap terpenuhi secara berkeadilan.
Dalam banyak kasus cerai talak (perkara yang diajukan oleh suami), pihak istri (Termohon) sering kali tidak dapat hadir di persidangan. Ketidakhadiran ini umumnya dipicu oleh berbagai kendala klasik yang dihadapi kelompok rentan, mulai dari keterbatasan ekonomi untuk biaya transportasi, faktor kesehatan, hingga keterbatasan waktu karena harus mengasuh anak di rumah.
Kondisi ini sering membuat perkara diputus secara verstek (tanpa kehadiran istri) atau contradictoir (di luar hadir istri). Tanpa adanya pembelaan langsung, pihak istri berisiko kehilangan hak-hak dasarnya.
Dengan semangat Pelayanan Prima, Mahkamah Syar’iyah Singkil terus melangkah maju, meruntuhkan tembok birokrasi, dan menghadirkan hukum yang tidak hanya berkepastian, tetapi juga berhati nurani.
Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Aceh